Pengantar
Filantropi berasal dari bahasa philanthropia atau dalam bahasa Yunani philo dan anthropos yang berarti cinta manusia. Filantropi adalah bentuk kepedulian seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain berdasarkan kecintaan pada sesama manusia (Hilman, 2010 : 34). Tradisi kepedulian ini sebenarnya sudah lama berjalan ditiap dimensi kehidupan manusia, baik yang bersifat individu maupun institusional. Keberadaan kegiatan filontropi ini sudah berjalan dalam bentuk seperti kegiatan sosial, bakti sosial, santunan yatim piatu, pengobatan gratis, bantuan kemanusian bencana alam dan lain sebaginya. Terlepas dari mana istilah tersebut berasal, sebenarnya pelayanan terhadap kemanusian merupakan hal yang tak bisa ditolak, sebagai bentuk sikap kepedulian dan peka terhadap problem kemanusiaan. Dalam ajaran Islam pun juga ditegaskan begitu pentingnya kepedulian sosial, misalnya melalui kewajiban zakat, infaq dan shadaqah yang diperuntukan bagi kaum dhu’afa, bahkan bagi mereka yang tidak memiliki kepedulian sosial dimasukan kategori orang yang mendustakan agama (baca : al-Qur’an surat al-Ma’un).
Berdasarkan hasil
riset PIRAC (Public Interest
Research and Advocacy Center),
setelah tahun 1998 kegiatan filantropi begitu luar biasa berkembang terutama
pada saat muncul krisis politik dan diikuti krisis ekonomi, serta bencana
terjadi di mana–mana. Hal ini mendorong masyarakat kita lebih peduli dan banyak
menyalurkan sumbangan. Kondisi itulah yang memunculkan inisiatif dari beberapa
kelompok masyarakat untuk mendirikan berbagai lembaga atau program penggalangan
dana. Mulai tahun 1998 hingga sekarang muncul lembaga atau program
tersebut, seperti dompet media yang berada di berbagai media. Diluar itu,
muncul lembaga amil zakat, dompet duafa, rumah zakat, dan lain–lain. Kepasrahan dan ketidakberdayaan
manusia atas kekalahannya dalam konstelasi kompetisi global mengakibatkan
jurang kemiskinan semakin tampak terang benderang, semakin terlihat jelas
strata sosial dalam kehidupan masyarakat, antara yang kaya dan miskin, dan
akibat dari percaturan dunia global ini mengakibatkan munculnya problematika
kemanusian ketika berhadapan dengan dinamika kehidupan masyarakat, yang salah
satunya adalah munculnya fenomena anak jalanan.
Istilah anak jalanan belum tercantum dalam Undang-Undang Dasar kita, namun dalam Pasal 34 UUD ‘45 disebutkan bahwa : “Fakir
miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”. Dalam konteks ini penting untuk
dicermati yaitu siapakah yang dimaksud dengan “anak terlantar”, apakah masuk didalamnya “anak jalanan”? Jika mereka yang termasuk
anak jalanan itu mereka yang tidak mempunyai orang tua, atau tidak mendapatkan
perhatian orang tua, tidak berada dalam perwalian, apalagi masa depan
kehidupannya pun tidak jelas, kesejahteraannya pun memprihatikan, maka sebenarnya
mereka itu termasuk anak terlantar yang seharusnya mendapatkan perhatian dari
negara. Terlepas persoalan memasukan anak jalanan dalam kategori anak
terlantar, faktanya mereka adalah bagian dari fenomena kehidupan saat ini, yang
keberadaannya tentu perlu mendapat perhatian dan kepedulian kita semua, baik
dari segi kesejahteraan, perkembangan psikologis, perhatian sampai dengan
tingkat pendidikan mereka. Sikap yang demikian ini menunjukan adanya mentalitas
filantropi ketika melihat fenomena kehidupan anak jalanan yang terkadang
memprihatinkan, baik kebutuhan jasasmani, apalagi kebutuhan ruhani spiritulnya.
Sikap filantropi sebenarnya selalu ada sepanjang
perjalanan hidup manusia, terutama dalam ajaran Islam, yang dapat menjadi kekuatan,
sumber inspirasi dan dapat menjadi ilham, bahwa seorang muslim memiliki tanggung
jawab terhadap muslim yang lain—termasuk dalam konteks kemanusiaan tanpa harus
memandang suku, budaya dan agamanya. Dan kegiatan filantropi modern di
indonesia sebenarnya sudah diawali oleh beberapa organisasi keagamaan, misalnya
NU, Muhammadiyah, Hidayatullah dan lainnya, serta beberapa LSM yang mempunyai
empati dan mental altruisme terhadap kondisi masyarakat yang diakibatkan adanya
ketimpangan sosial. Disinilah pentingnya untuk meneguhkan kembali visi filantropi
terutama dalam ajaran Islam yang mampu menjadi daya dorong munculnya kesadaran
untuk melakukan pendampingan, perhatian dan empati terhadap masa depan mereka.
Anak jalanan, juga merupakan bagian dari anak bangsa yang perlu mendapatkan
perhatian bagi semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat luas yang
memiliki kepekaan terhadap harkat dan martabat kemanusiaannya.